Karya Tulis RR

Kamis, 06 Desember 2012

Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi diduga melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. 

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui dari surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Informasi ini juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi wartawan. 

"Iya. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Busyro melalui pesan singkat. 

Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 yang berhasil diabadikan fotografer Kompas Alif Ichwan saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menggelar jumpa pers pengumuman status cegah atas nama Andi. Surat itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. Disebutkan, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. Disebutkan pula bahwa tindak pidana korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya. 

Namun, tidak dijelaskan siapa kawan-kawan yang dimaksud dalam surat itu. KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan Andi sebagai tersangka ini dalam jumpa pers pada Jumat (7/12/2012) besok. Terkait Hambalang, KPK sudah mengajukan permohonan cegah atas nama Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar