Karya Tulis RR

Selasa, 27 November 2012

U.U RI No. 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL


U.U RI No. 3 TAHUN 2005 TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
SETIAP WARGA NEGARA MEMPUNYAI HAK YANG SAMA UNTUK :
MELAKUKAN KEGIATAN OLAHRAGA
MEMPEROLEH PELAYANAN DALAM KEGIATAN OLAHRAGA
MEMILIH DAN MENGIKUTI JENIS DAN CABOR YANG SESUAI BAKAT DAN MINATNYA
MEMPEROLEH PENGARAHAN DUKUNGAN, BIMBINGAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM KEOLAHRAGAAN.
MENJADI PELAKU OLAHRAGA
MENGEMBANGKAN INDUSTRI OLAHRAGA
WARGA NEGARA YANG MEMILIKI KELAINAN FISIK DAN/ATAU MENTAL MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN DALAM KEGIATAN OLAHRAGA KHUSUS.
ORANG TUA MEMPUNYAI:
HAK MENGARAHKAN, MEMBIMBING, MEMBANTU DAN MENGAWASI SERTA MEMPEROLEH INFORMASI TENTANG PERKEMBANGAN KEOLAHRAGAAN ANAKNYA
BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN DORONGAN KEPADA ANAKNYA UNTUK AKTIF BERPARTISIPASI DALAM OLAHRAGA

MASYARAKAT MEMPUNYAI:
HAK UNTUK BERPERAN SERTA DALAM PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KEOLAHRAGAAN
BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN SUMBER DAYA DALAM PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
PEMERINTAH / PEMERINTAH DAERAH MEMPUNYAI
HAK MENGARAHKAN, MEMBIMBING, MEMBANTU DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN PELAYANAN  DAN KEMUDAHAN SERTA MENJAMIN TERSELENGGARANYA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN BAGI SETIAP WARGA NEGARA TANPA DISKRIMINASI
TUGAS / WEWENANG / TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH:
Pemerintah Mempunyai Tugas Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Serta Standarisasi Bidang Keolahragaan (Pasal12.1)
Pemerintah Daerah Mempunyai Tugas Untuk Melaksanakan Kebijakan Dan Mengkoordinasikan Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Serta Melaksanakan Standarisasi Bidang Keolahragaan Di Daerah (Pasal 12.2)
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah (Pasal 13)
Dalam Melaksanakan Tugasnya, Pemerintah daerah mempunyai sebuah Dinas yang menangani Bidang Keolahragaan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan  (Pasal 14)
Pemerintah/Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab untuk mewujudkan Tujuan Penyelengaraan Keolahragaan Nasional. (Pasal 15)
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Meliputi Kegiatan    :
Olahraga Pendidikan
Olahraga Rekreasi / Tradisional
Olahraga Prestasi (Pasal 17)
PEMBINAAN / PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pemerintah / Pemerintah Daerah Wajib Melakukan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Sesuai dengan Kewenangan dan Tanggung Jawabnya (Pasal 21.1)
Pembinaan dan Pengembangan dimaksud meliputi : Pengelolaan, Ketenagaan, Pengorganisasian, Pendanaan, Metode, Prasarana dan sarana, serta Penghargaan Keolahragaan (Pasal 21.2)
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan dilaksanakan melalui tahap:
Pengenalan Olahraga
Pemantauan
Pengembangan bakat
Peningkatan Prestasi (Pasal 21.3)
Pemerintah melakukan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Melalui : Penetapan Kebijakan, Penataran/Pelatihan, Koordinasi, Konsultasi, Komunikasi, Penyuluhan, Pembimbingan, Pemasyarakatan, Perintisan, Penelitian, Uji Coba, Kompetisi, Bantuan, Pemudahan, Perizinan, dan Pengawasan (Pasal 22)
Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara Aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri (Pasal 23)
Lembaga Pemerintah maupun Swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga bagi Karyawannya untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran dan Kegembiraan serta Kualitas dan Produktivitas Kerja sesuai dengan kondisi masing-masing (Pasal 24)
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN:
Pengelolaan, sistem Keolahragaan Nasional Merupakan Tanggungjawab Menteri (Pasal 32)
Pemerintah Provinsi Melaksanakan Kebijakan Keolahragaan, Perencanaan, Koordinasi, Pembinaan, Pengembangan, Penerapan Standarisasi, Penggalangan Sumber Daya Keolahragaan yang berbasis Keunggulan Lokal (Pasal 33)
Pem. Kabupaten/Kota Melaksanakan Perencanaan, Pembinaan, Pengembangan, penerapan Standarisasi, dan Penggalangan Sumber Daya keolahragaan yang Berbasis Keunggulan Lokal (Pasal 34.1)
Pem. Kabupaten/Kota Wajib Mengelola Sekurang-Kurangnya 1 (satu), Cabang Olahraga Unggulan yang bertaraf Nasional dan/atau Internasional (Pasal 34.2)
Dalam Pengelolaan Keolahragaan Masyarakat dapat membentuk Induk Organisasi Cabor (Pasal 35.1)
Induk Organisasi Cabor Sebagaimana dimaksud dapat mendirikan cabang-cabangnya di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pasal 35.2)
Induk Organisasi Cabor Dimaksud membentuk suatu KOMITE OLAHRAGA NASIONAL  (Pasal 36.1)
Induk Organisasi Cabor dan Komite Olahraga Nasional Bersifat Mandiri (Pasal 36.3)
Komite Olahraga Nasional Mempunyai Tugas :
Membantu Pemerintah dalam membuat Kebijakan Nasional dalam bidang pengelolaan, Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi pada Tingkat Nasional.
Mengkoordinasikan Induk organisasi Cabor, Organisasi Olahraga fungsional, Serta Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota.
Melaksanakan Pengelolaan, Pembinaan, dan Pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya.
Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Kegiatan Multikejuaraan Olahraga Tingkat Nasional (Pasa 36.4)
Pengelolaan Olahraga pada Tingkat Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan dibantu oleh Komite Olahraga Provinsi (ps 37.1)
Komite Olahraga Provinsi dibentuk oleh Induk Olahraga Cabor Provinsi dan bersifat mandiri (ps 37.2)
Pengelolaan Olahraga pada tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dengan  dibantu oleh Komite Olahraga Kabupaten/Kota. (ps 38.1)
Komite Olahraga Kabupaten/Kota dibentuk oleh Induk Organisasi Cabor Kabupaten/Kota dan Bersifat Mandiri. (ps 38.2)
Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
Membantu Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah dibidang Pengelolaan, Pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi.
Mengkoordinasikan Induk Organisasi Cabor dan Organisasi Olahraga Fungsional.
Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan Pengembangan Olahraga Prestasi.
Menyiapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan keikutsertaan Cabor Prestasi, dalam Kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan Nasional. (Pasal 39)
Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat Mandiri dan tidak Terikat dengan jabatan Struktural dan Jabatan Publik (Pasal 40)
Yang Dimaksud dengan Mandiri dalam ketentuan ini adalah Bebas dari Pengaruh dan Intervensi pihak manapun untuk menjaga Netralitas dan menjamin Keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Yang dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang menunjukan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dan Militer dalam rangka memimpin satuan Organisasi Negara atau Pemerintahan, antara lain Jabatan Eselon di Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen.
Yang dimaksud dengan Jabatan Publik dalam ketentuan ini adalah Suatu jabatan yang diperoleh melalui Proses pemilihan langsung oleh Rakyat atau melalui pemilihan DPR RI. Antara lain Presiden / Wakil presiden dan para anggota Kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota/Wakil Walikota, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, KAPOLRI dan Panglima TNI.
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Setiap Penyelenggaraan Olahraga yang dilaksanakan oleh pemerintah, Pemda dan/atau Masyarakat wajib Memperhatikan Tujuan Keolahragaan Nasional Serta Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan (Pasal 42 )
Keolahragaan Nasional Bertujuan memelihara dan Meningkatkan Kesehatan dan kebugaran, Prestasi, Kualitas Manusia, Menanamkan Nilai Moral dan Akhlak Mulia, Sportifitas, Disiplin, Mempererat dan Membina Persatuan dan kesatuan bangsa, Memperkukuh Ketahanan Nasional, Serta Mengangkat Harkat Martabat, dan Kehormatan Bangsa (Pasal 4)
Keolahragaan Diselenggarakan dengan Prinsip:
Demokratis, tidak Diskriminatif dan Menjunjung tinggi nilai Keagamaan, Nilai budaya dan Kemajemukan Bangsa.
Keadilan Sosial dan Nilai Kemanusiaan yang beradab
Sportifitas dan Menjunjung Tinggi Nilai Etika dan Estetika.
Pembudayaan dan Keterbukaan
Pengembangan Kebiasaan Hidup sehat  dan Aktif bagi Masyarakat.
Pemberdayaan peran serta masyarakat.
Keselamatan dan Keamanan
Keutuhan Jasmani dan Rohani (Pasal 5 )
Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Bertujuan:
memasyarakatkan Olahraga
menjaring bibit atlet potensial
meningkatkan kesehatan dan kebugaran
meningkatkan prestasi Olahraga
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
meningkatkan ketahanan nasional (Pasal 45)
Penyelenggaraan kejuaraan meliputi:
kejuaraan tingkat kabupaten/kota tingkat wilayah tingkat provinsi dan tingkat  nasional
Porda, Porwil dan PON.
kejuaraan Olahraga tingkat internasional
pekan olahraga internasional (Pasal 43)
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. ( Pasal 47)
PELAKU OLAHRAGA :
Olahragawan
Pembina Olahraga
Tenaga Keolahragaan
PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
Pemerintah, Pemda, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana olahraga (Pasal 67.1)
Pemerintah dan Pemda menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan Pemda (Pasal  67.2)
Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalih fungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi asset/milik pemerintah atau pemda tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 67.7)
Pemerintah membina dan mendorong pengembangan industri Sarana Olahraga dalam negeri (Pasal 68)
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemda, dan Masyarakat (Pasal 69.1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib Mengalokasikan Anggaran Keolahragaan Melalui APBN dan APBD (Pasal 69.2)
Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan
(Pasal 70 . 1)
Sumber Pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
a. Masyarakat
b. Kerjasama
c. Bantuan luar Negeri
d. Hasil Usaha Industri Olahraga
e. Sumber Lain yang Sah (Pasal 70.2)
Pengelolaan Dana Keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, Efisiensi Transparansi, dan Akuntabilitas Publik (Pasal 71.1)
Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari pemerintah dan Pemda dapat diberikan dalam bentuk HIBAH (Pasal 71.2)
PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
Pemerintah, Pemda, dan/atau Masyarakat melakukan pengembangan Iptek Secara Berkelanjutan Untuk memajukan Keolahragaan Nasional (Pasal 74.1)
Pemerintah, Pemda, dan/atau Masyarakat dapat membentuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Iptek Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan Pembinaan dan Pengetahuan keolahragaan Nasional (Pasal 74.2)
Iptek Diselengarakan Melalui Penelitian, Pengkajian, Alih Teknologi, Sosialisasi, Pertemuan Ilmiah, dan Kerjasama Antar lembaga Penelitian, baik Nasional maupun Internasional yang memiliki Spesialisasi Iptek Keolahragaan (Pasal 74.3)
PERAN SERTA MASYARAKAT:
Masyarakat memiliki Kesempatan yang sama dan Seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Keolahragaan (Pasal 75.1)
Peran serta Masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, Keluarga, Organisasi Profesi, Badan Usaha, Atau Organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip Keterbukaan dan Kemitraan (Pasal 75.2)
KERJASAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN:
Pemerintah, pemda, dan masyarakat dapat saling bekerjasama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 76.1)
Kerjasama dilakukan dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas (Pasal 76.2)
Pemerintah dan pemda menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional (Pasal 77.1 )
Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan memanfaatkan media masa dan media lain serta museum keolahragaan nasional (Pasal 77.2 )
INDUSTRI OLAHRAGA
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh pemerintah, pemda, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan kelahragaan nasional serta prisip penyelenggaraan keolahragaan (Pasal 78.1)
Industriolahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjual berlikan, dan atas disewakan untuk masyarakat (Pasal 79.1)
Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabor sebagai produksi utama yang dikemas secara professional (Pasal 79.2)
Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga dapat bermitra dengan pemerintah, pemda, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam maupun luar negeri (Pasal 79.3)
Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga (Pasal 79.5)
STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Standarisasi nasional keolahragaan meliputi :
Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan
Standar Isi Program Penataran/Pelatihan Tenaga Keolahragaan.
Standar Prasarana Dan Sarana
Standar Pengelolaan Organisasi  Keolahragaan
Standar Penyelenggaraan Keolahragaan.
Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan (Pasal 81.1)
Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan keolahragaan nasional (Pasal 81.3)
Pengembangan pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik      (Pasal 81.4)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga (Pasal 82.1)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka (Pasal 82.2)
Akreditasi dilakukan oleh Pemerintah dan / atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (Pasal 82.3)
Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
Kompetensi tenaga keolahragaan
Kelayakan prasarana dan sarana olahraga
Kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan (Pasal 83.1)
Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi (Pasal 83.3)
Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana dan sarana olahraga (Pasal 83.4)

Doping (Pasal 85)
Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
Setiap induk organisasi cabor dan/atau lembaga organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.
Pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah.
PENGHARGAAN
Setiap pelaku Olahraga, oraganisasi Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, dan perorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga diberi penghargaan (Pasal 86.1)
PENGHARGAAN DAPAT BERBENTUK :
Pemberian kemudahan
Beasiswa
Asuransi
Pekerjaan
Kenaikan pangkat luar biasa
Tanda kehormatan
Kewarganegaraan
Warga kehormatan
Jaminan hari tua
Kesejahteraan, atau
Bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan (Pasal 86.3)
PENGAWASAN
Pemerintah, pemda, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan .
Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparasi dan akuntabilitas.
Pengawasan dan pengendalian Olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh pemerintah (Pasal 87)
PENYELENGGARAAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabor.
Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat di tempuh melalui Arbitrase atau Alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila penyelesaian sengketa tidak tercapai penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya     (Pasal 88)
KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan Olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana di maksud dalam Pasal  51 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) (Pasal 89.1)
Apabila perbuatan dimaksud menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) (Pasal 89.2)
Setiap orang yang mengalih fungsikan atau meniadakan prasarana Olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.20.000.000.000 (Duapuluh Milyar Rupiah) (Pasal 89.3)
KETENTUAN PERALIHAN
Telah diterbitkan peraturan pemerintah Republik Indonesia
PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga
PP No 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga
PP No 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA OLAHRAGA DI INDONESIA TETAP BERJAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar